YALPK | Surabaya – Pemberitaan media online Sindikat Post, berjudul “Diduga Memperkosa, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya” pada tanggal 31 Mei 2019 berbuntut pihak media Sindikat Post turut tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya oleh pengacara Parlindungan Sitorus, SH berkantor dijalan Pandegiling No.244 Surabaya.
Dedik Pimpinan Redaksi Media ini mendatangi PN Surabaya didampingi H.Edy R.A Tarigan S.H.MH dan puluhan pengacara dari 2 kantor hukum yakni Posbakumadin yang dipimpin oleh Pengacara Kondang Belly V.S Daniel Karamoy, SH,MH dan kantor hukum Nengala Alugoro yang dipimpin pengacara Tenar, Achmad Junaidi, SH serta para wartawan yang tergabung di organisasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) untuk menghadiri sidang dalam gugatan yang dilayangkan Pengacara Parlindungan Sitorus. Kamis (4/7/2019).
Foto: Dedik (Tengah) dan Para Pengacara dari Kantor Hukum Posbakumadin
Dalam persidangan digelar diruang sidang Sari 2, Hakim Dewi dan dua hakim anggota sepakat memutuskan para pihak untuk melakukan mediasi yang akan dilakukan minggu depan dan menunjuk Edi Suprayitno sebagai hakim yang memimpin mediasi.
Seusai sidang, Dedik menjelaskan bahwa media online Sindikat Post turut tergugat karena memberitakan pengacara Parlindungan Sitorus yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap stafnya berinisial EDS.
“Tergugat utama adalah EDS, dan kita turut tergugat karena memberitakan pangacara itu, padahal didalam pemberitaan tersebut, kita sudah sesuai dengan kode etik dan UU Pers No.40 tahun 1999. Ada wawancara dengan para nara sumber, ada surat Laporan Polisi yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya,” ungkap Dedik.
Foto : Para Pengacara dari Kantor Hukum Nengala Alugoro
“Nara sumber mulai pelapor, orang tua pelapor, dan terlapor yakni pengacara Parlindungan Sitorus sudah diwawancarai, sampai nama terlapor kita tulis inisialnya saja, bahkan alamat kantor hukum diduga tempat kejadian itupun tidak ditulis secara detail. Itu berita sudah berimbang, apanya yang digugat. Mestinya kalau pihak Parlindungan Sitorus tidak terima akan pemberitaan itu, bisa gunakan hak jawab seperti diatur dalam UU Pers, bukan malah media kita dijadikan turut tergugat,” tambah Dedik.
“Dan saya baca di surat gugatan yang dikirim PN Surabaya beberapa hari lalu, dalam isi gugatan yang dibuat Parlindungan Sitorus, dirinya menuntut kepada tergugat pertama secara materiil sebesar Rp. 28 Juta dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1 Milyar. Disalah satu butir gugatan materiil ada tertulis membayar wartawan untuk tidak memberitakan pemberitaan tersebut sebesar Rp. 6.000.000. Itu yang sangat saya sayangkan, seakan Parlindungan Sitorus menyuap wartawan. Dia harus menjelaskan dan membuktikan itu semua, siapa saja wartawan yang dikasih uang untuk tidak mengangkat berita terkait dirinya dituduh memperkosa, jika dia tidak dapat menjelaskan dan membuktikan, saya akan laporkan ke pihak kepolisian karena ada indikasi kuat menghina dan mencemarkan profesi wartawan yang seakan bisa dibayar dan dibeli,” pungkas Dedik. @sony