Lpk | Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang terus mendalami kasus peredaran narkoba yang melibatkan satu keluarga yaitu warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Satu keluarga itu terdiri dari anak dan menantu beserta kedua orangtunya. Kedua orang tua ini masing-masing Joko Hariyanto (46) Bapak dan Anik Wijayanti (40) Ibu. Sedangkan anak dan menantunya adalah Valupi Widiawati (22) dan Eko Faris Hadryanto (25). Dugaan sementara Narkoba jenis Pil koplo dan Sabu tersebut di pasok dari lapas sidoarjo. Selasa (23/2/2021).

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho yang didampingi Kasat Reskoba AKP Mochammad Mukid, mengatakan, bisnis haram yang dilakukan satu keluarga tersebut berjalan sekitar dua bulan. “Keluarga ini sangat kompak. Kedua orangtua, Joko dan Anik mengkonsumi sabu tersebut. Sedangkan anak dan menantu, Valupi Widiawati dan Eko, mengedarkan barang haram di duga mendapat pasokan dari lapas sidoarjo,”katanya.

Masih menurut Kapolres, alhasil polisi mencium praktik peredaran barang haram yang dilakukan warga Desa Gambiran ini. Petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Ternyata benar bahwa empat orang dalam satu keluarga tersebut terlibat jaringan narkoba. Lalu di lakukan penangkapan.

“Penangkapan dilakukan secara berantai. Yang pertama ditangkap adalah Joko dan Anik. Kemudian mengembang ke anak dan menantunya. Empat orang ini langsung digelandang Polres Jombang. Mereka tidak bisa berkutik, karena petugas juga menemukan berbagai barang bukti senilai Rp 1 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pasutri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

“Mereka juga kita jerat Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan,” pungkasnya.(ynt/ts)

Loading

241 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *