Lpk|Jombang – Unit Reskrim Mapolsek Kabuh, Jombang, berhasil menangkap pengedar narkoba jenis pil doubel L, dengan membekuk dua pemuda. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek .

pemuda itu, yakni AP (27) warga Dusun Kwacang Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dan MJM (28) warga Dusun Klubuk Timur Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Kabuh, AKP Rudi Darmawan mengatakan, penangkapan atas kedua tersangka berawal dari laporan warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil doubel L. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi meringkus kedua tersangka AP dan MJM, pada Senin (29/3/2021) sekitar pukul 20.00WIB. “Begitu kita gerebek,Tersangka tak bisa mengelak saat polisi yang menggeledahnya menemukan barang bukti pil doubel L,” ungkap AKP Rudi Darmawan, Rabu (31/3/2021).

Ia menambahkan, Polisi pun melakukan pengembangan, tersangka AP mengaku jika pil setan tersebut didapatnya dari MJM, untuk di jual kepada teman teman nya. Mengantongi identitas tersangka, polisi pun kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka MJM di rumahnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 973 butir pil double L, 2 bungkus rokok dan 2 plastik klip masing masing berisi 10 butir pil doubel L, 2 unit Handphone merk Vivo Y30 dan Merek Xiomi, uang tunai sebesar Rp 480.000.000 ribu ( empat juta delapan ratus ribu rupiah) terdiri dari 2 lembar pecahan Rp 10 ribu, selembar pecahan Rp 20 ribu, pecahan Rp 50 ribu, dan lembaran Rp 100 ribu, di amankan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan tersangka. Selain itu, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Rudi Darmawan.

Reporter : Yanti-Teguh

Loading

349 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *