Lpk | Kediri – Tiga tersangka dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan 16 sepeda motor hasil jarahan dibawa ke Mako Polres Kediri Jalan Panglima Sudirman Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (24/05/2021).

Diketahui Ketiga tersangka bernama M. KOLIK Kolik (44) alamat Dusun Templek RT.04 RW.03 Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Suyanto (35) Dusun Tertek RT 001/ RW 005. Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Yuli Hadi alias Walet (35) Dusun JL Kenitu RT 001/RW 006. Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H, saat jumpa pers “menuturkan” tiga tersangka melakukan aksi pencurian dilakukan selama tiga bulan mulai Maret hingga Mei 2021 berhasil menggasak motor korban sebanyak 16 sepeda motor.

Modus yang dilakukan tersangka mencari mangsa dengan berkeliling diarea persawahan dan tengah ladang mencari motor yang diparkir ditinggal oleh pemiliknya.

Tersangka melakukan pencurian sepeda motor dilokasi yang berbeda. diantaranya, Desa Tawang, Jajar Kecamatan Wates, Desa Jagul Kecamatan Ngancar dan Desa Karang Tengah Kecamatan Kandangan.

Lokasi pencurian tidak hanya di Kabupaten Kediri, tapi juga menyisir wilayah Kabupaten Nganjuk dan Blitar.

Tersangka berhasil mencuri motor milik korban berbekal kunci T dari berbagai daerah mulai Kediri, Nganjuk dan Blitar.

Tindakan pelaku menyisir ke Desa-Desa mencari motor yang diparkir pemiliknya yang sedang bekerja dipersawahan. perbuatan ketiga tersangka ini sangat meresahkan masyarakat, karena motor sebagai sarana tranportasi mereka bekerja.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, kunci T dan 16 unit sepeda motor berbagai merek. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya Kapolres Kediri.

Ia juga menghimbau kepada warga Kabupaten Kediri agar parkir motor lebih berhati-hati banyak orang yang mengincar. dan, bagi warga yang merasa kehilangan motor di bulan Maret hingga Mei 2021 bisa mendatangi kantor Polres Kediri.

“Sekaligus membawa data dan surat-surat kendaraan yang masih tersisa untuk dicocokkan dengan 16 sepeda motor yang berhasil diamankan Polres Kediri. Masyarakat silahkan mengambil motor miliknya tanpa dipunggut biaya sepeserpun, ” imbuh Kapolres“.

Salah satu pemilik kendaraan bernama M.Koirul Umar warga Desa Karang Tengah Kecamatan Kandangan menyampaikan terima kasih kepada Polres Kediri yang telah mengungkap kasus.pencurian motor miliknya.

Kami mengucapkan terima kasih karena motor miliknya bisa dibawa pulang kembali dan tidak ada pungutan biaya sepeserpun.

Ia menuturkan motor Suzuki Satria yang hilang pada tanggal 2 Maret 2021 di area persawahan. “Alhamdulillah sekarang sudah berhasil ditemukan oleh Polres Kediri,” jelasnya.

Reporter : Feri

Loading

280 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *