Lpk| Jombang – Anggaran pengeluaran tahun 2020 senilai Rp 588 juta dan perubahan AD/ART. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Aneka Usaha Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, menjadi polemik,

Karena terjadi polemik pengurus BUMDES Aneka Usaha, selanjutnya berencana mengelar rapat serta membuat undangan yang bertuliskan, tentang penyampaian laporan pengeluaran tahun 2020 dan perubahan AD/ART tahun 2020, bertempat di Aula balai desa Jatigedong hari Rabu, (26/5/2021). Karena pentingnya acara harap hadir tepat waktu, dan tetap mematuhi protokol kesehatan, tiba tiba rapat tersebut di batalkan tanpa ada penjelasan.

Puji Wahyono selaku RW 03 Dusun Lengkong saat di temui awak media di balai desa Jatigedong menjelaskan, ia mendapat undangan dari pengurus BUMDES Aneka Usaha Desa Jatigedong untuk menghadiri rapat tentang penyampaian laporan tahun 2020 dan perubahan AD/ART tahun 2020 yang tiba tiba di batalkan tersebut.

“Saya mendapat undangan untuk menghadiri rapat masalah Bumdes, terkait pengeluaran tahun 2020, dan perubahan AD/ ART tahun 2020, yang mengantarkan undangan tersebut ibu RT,” jelasnya.

Terkait apa masalahnya rapat tersebut tiba tiba di batalkan, Puji Wahyono mengatakan, tidak tahu menahu pada hal di dalam undangan rapat menunjukan jam 09.00 sampai dengan selesei.

“Masalah di batalkan nya rapat karena apa, saya tidak tahu, kalau melihat di undangan tepat jam 09.00 seharusnya, sudah di mulai. Saya datang ke Balai Desa lebih awal. Sesampainya di lokasi tidak ada orang sama sekali tampak sepi dan juga tidak ada informasi kalau rapat tersebut di batalkan,”katanya.

Sementara itu, Rifinardi S.pd, selaku Direktur Bumdes saat di konfirmasi melalui telepon selulernya belum ada jawaban, sehingga berita ini di terbitkan Awak media Tabloid Lpk masih berusaha konfirmasi kepada direktur Bumdes terkait pembatalan rapat tersebut.

Reporter : Yant- Teguh

Loading

382 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *