Lpk|sidoarjo – Setelah kejadian dibulan April yang terkait pencemaran nama baik,Mantan Kades Kepunten hari ini menuntut balik dengan melaporkan ke Kapolresta Sidoarjo atas apa yang pernah dialami nya pada waktu itu.

Tim Pembelaan kuasa hukum dari Anggota Peradi yang menangani kasus ini didampingi oleh tim dari YALPK serta KJSB.

Dalam hal ini Mantan Kades Bambang Supriyadi dengan terbata-bata menceritakan kejadian yang terjadi pada waktu itu dengan terharu, kalau teringat waktu Ibunda dengan takutnya meneteskan air mata nya, dan seperti itu membuat hati Mantan Kades Kepunten Bambang meneruskan Kasus tersebut,” ujarnya.

Masih kata kades,” Saya pribadi tidak rela ibu saya mengeluarkan airmata, dan apapun yang terjadi ke ibu saya,akan saya lakukan, karena dari kecil saya tidak pernah membuat ibu menangis, dan diapun yang membuat ibu menangis akan tahu akibatnya,” pungkasnya, saya akan melaporkannya sampai dimana, dan ini saya tetap akan menegaskan apa yang dilakukan Tim Pendukung sebelah yaitu inisial AS, warga Desa Kepunten, Rt 1, Rw 2, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo,

Pasalnya, AS telah menulis tulisan di akun sosial facebooknya yang bernama Dimas Black, tulisan tersebut berisi tuduhan bahwasanya Kades Kepunten (Bambang Supriyadi) yang mempunyai ilmu santet.

Dalam tulisannya ia mengatakan “dimana-mana semua orang pada takut pada virus corona,tapi dikampungku di hebohkan calon kades yang menanam benda mistik / sakti bertulisan Arab dengan nama-nama 18 orang,ini rekaman video lur ”tulisan tersebut dengan video yang juga turut diunggahnya,karena unggahan tersebut, Mantan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa.

“Kami selaku kuasa hukum Bambang Supriadi, melaporkan atau mengadukan AS ini ke Polresta Sidoarjo. Atas pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 27 dan pasal 45 UU ITE ”Ungkap Suntoro selaku Tim Kuasa Hukum, Bambang Supriyadi,” pungkasnya (tim/kjsb)

Loading

395 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *