Lpk | Surabaya – Hasil pertemuan Gubernur Jatim dengan tiga kepala daerah yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4/2020).

Gubernur dan para kepala daerah bersepakat sudah saatnya ketiga daerah itu berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona (Covid-19),Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim memberikan keterangan kepada pers setelah pertemuan itu didampingi Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Nur Ahmad Syaifuddin Plt Bupati Sidoarjo.

“Maka tadi bersama-sama kami mengambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, di sebagian Kabupaten Gresik, dan di sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diberlakukan PSBB,” kata Khofifah saat konferensi pers di Grahadi, Minggu sore.

Khofifah mengatakan setelah pertemuan ini, ketiga daerah bersama Pemprov Jatim akan mengusulkan penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Seiring pengajuan itu, masing-masing kepala daerah bersama DPRD dan Forkopimda akan membahas tentang penyiapan aturan yang menyertai penerapan PSBB.

Gubernur bersama Forkopimda Jatim akan membahas dan menyusun draf Peraturan Gubernur tentang penerapan PSBB di tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Sementara masing-masing kepala daerah juga akan membahas dan menyusun baik peraturan Wali Kota maupun peraturan Bupati berkaitan penerapan PSBB.
“Masing-masing kota dan kabupayen ditambah tim dari Polda dan Kodam dan DPRD, akan membahas ini secara detail dari draf Peraturan Gubernur yang telah kami siapkan dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati,” tambah Khofifah.

Diketahui, pertemuan Gubernur dengan tiga kepala daerah itu berlangsung sejak sekitar pukul 14.30 WIB sore sampai sekitar pukul 16.30 WIB.Pembahasan tindak lanjut PSBB ini dilandasi rekomendasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

Dalam rapat bersama Gugus Tugas Covid-19 Jatim, Sabtu (18/4/2020) kemarin, PERSI menekankan pentingnya penerapan status PSBB untuk Kota Surabaya. Rekomendasi PERSI merujuk pada hasil penilaian atau scoring evaluasi epidemiologi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair.

Hasil scoring berdasarkan ketentuan di Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB itu, skor Surabaya 10. Angka tertinggi dari skala evaluasi dan sudah memenuhi kriteria PSBB sesuai peraturan menteri.(tim)

Loading

350 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *