Lpk| Kediri – Unit Reskrim Polsek Plemahan Polres Kediri berhasil membekuk tiga orang yang diduga menjadi pengedar pil dobel L, ketiga pelaku yang diamankan yakni RM (21) dan RG (38) asal Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. serta SN (35) asal Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan kepada ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan ribuan pil dobel L siap edar. “ awalnya kami mengamankan RM. di rumah RM dilakukan penggeledahan dan ditemukan 260 butir pil dobel L disimpan di bungkus rokok. ditaruh di almari serta uang Rp 120 ribu yang diduga hasil transaksi,” terang AKP Suharyanta kepada Media, (30/05/2020).
Suharyanta menambahkan, awalnya petugas unit Reskrim menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Jatirejo, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, ada transaksi obat keras jenis dobel L.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan alhasil petugas berhasil mengamankan RM. dari pengembangan selanjutnya, petugas berhasil mengamankan RG.
“Di rumah RG kami mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi 47 butir pil dobel L, satu bungkus plastik sedang berisi 382 butir pil dobel L dan satu ponsel” ucapnya”.
“RM dan RG ini berkaitan. Petugas Reskrim Polsek Plemahan juga melakukan pengembangan atasnya RG yaitu SN. Dari SN ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik dengan total 2.013 butir pil dobel L, satu unit HP, dan satu tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut,” lanjutnya.
Atas tindakannya itu, ketiga pelaku melanggar Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Ketiga pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Polsek Plemahan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tandasnya”.(mh)