Lpk | Surabaya – Kembali tiga kawanan tindak pidana pencurian diamankan tim Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tiga tersangka, MOH. U, (26) Pekerjaan Kuli, Alamat Jalan Bonowati Surabaya, SAH (34) Pengangguran, warga Jalan Bonowati Surabaya serta MM (47 ) Swasta, warga Omben. Sampang Madura.

Tersangka tindak pidana pencurian ditangkap tim Reskrim Polsek Kenjeran di Bangkalan Madura. Penangkapan terjadi setelah adanya laporan dari korban R R, Laki-laki, 41 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat tinggal Jalan Bulak Banteng Surabaya, dengan LP/B/ 308 / XI /2021/Jatim/ Res. Pel. Tg. Perak/ Sek KENJERAN, tanggal 29 Nopember 2021.

Kejadian berawal, Pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 sekira pukul 02.30 Wib, dalam Rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya.

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka Usman dengan mengambil 1 (Satu) buah Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Nopol L SO dan 3 Buah Handphone milik korban di dalam rumah, selanjutnya setelah mendapatkan laporan, tim Reskrim Polsek Kenjeran mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP serta mengidentifikasi Rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, sekitar jam 15.20 Wib berhasil menangkap pelaku MOH.U dengan Barang bukti 2 (Dua) buah Hp sedangkan merk Samsung sudah terjual dan untuk Sepeda motor merk Honda Beat sudah di jual kepada M.M melalui perantara tersangka SAH. Penangkapan SAH dan penangkapan Tersangka M. M di Bangkalan dan menyita barang bukti Sepeda motor, selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Mako Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP idana dan Pasal 480 KUP idana

reporter : Joko

Loading

275 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *