Lpk | Sidoarjo – Personel Koramil 0816/09 Krian dan BKO dari Satuan Mariner dan Satuan Kikavser-3/ Sumput Sidoarjo melaksankan giat operasi yustisi gabungan bersama Polsek Krian dan Satpol PP Kecamatan Krian, bertempat di jalan Gubenur Sunandar Priyo Sudarmo untuk percepatan Pemutusan mata rantai penularan Covid-19 dalam program Pberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro khususnya di wilayah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo,Selasa, 23/02/2021.

Sasaran operasi yustisi yang meliputi pengguna jalan, warung kopi, kafe kafe dan Tempat tempat Kerumunan warga. Dan sampai saat ini pula pelaksanakn operasi yustisi yang dilaksanakan masih ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid 19, dengan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak dalam berinteraksi dengan warga lainnya. Sementara itu tindakan yang diberikan pertama teguran, tindakan sosial dan tindakan penilangan KTP kepada warga pengguna jalan, pemilik warung kopi dan tempat kerumunan warga termasuk memberikan tindakan sanksi penilangan KTP agar yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak mengulangi perbuatannya dan nantinya ikut mematuhi peraturan yang berlaku, ungkap Serma Ach. Saifi (tkm/red).

Loading

212 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *