Lpk | Trenggalek – Sejumlah warga terjaring petugas gabungan lantaran tidak menggunakan masker di jalan raya Soekarno Hatta tepatnya di halaman parkir agro park Kabupaten Trenggalek, Kamis (17/09)
Petugas gabungan yang merupakan tim penegak disiplin dan Covid-19 hunter Kabupaten Trenggalek dan terdiri dari personel Kepolisian, Kodim 0808, Satpol PP serta didukung kejaksaan dan Pengadilan negeri Trenggalek dalam rangka melaksanakan operasi yustisi terpadu terkait penertiban protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kabag Ops Polres Trenggalek Kompol Supiyan, S.Sos yang memimpin langsung kegiatan tersebut beliau menuturkan, operasi yustisi ini digelar sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor tahun 2020, Perda Jatim nomor 2 tahun 2020, Pergub nomor 53 tahun 2020 dan Perbup nomor 31 tahun 2020.
“Masih ditemukan beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan dan tidak menggunakan masker. Sebanyak 35 orang yang sudah kita tindak tegas, Untuk sidang akan dilaksanakan secara virtual di ruang pos lalu lintas/PSC 119.” Ungkap Kompol Supiyan.
Lebih lanjutnya lagi Kompol Supiyan menegaskan, pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan dengan metode stationer dan hunting system dan mengedepankan pola persuasif yang humanis. Tujuannya adalah menggugah kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman.
Selain operasi yustisi, Polres Trenggalek juga telah merintis tim penegak disiplin berbasis komunitas di berbagai wilayah Kabupaten Trenggalek. Dengan penanganan ditingkat komunitas ini diharapkan kelompok masyarakat dilingkup terkecil dapat secara mandiri menerapkan, mengawasi dan mengingatkan tentang protokol kesehatan.
“Ketegasan dan konsistensi ini sangat penting untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan. Semoga dengan diterapkannya peraturan ini, benar-benar bisa efektif untuk menekan laju penyebaran covid-19 di kabupaten Trenggalek.” Imbuhnya
“Peran serta masyarakat dan komitmen yang kuat serta gotong royong akan memudahkan kita mewujudkan Trenggalek bebas Covid-19” Pungkasnya (awr)