Lpk | Tulungagung – Guna menindaklanjuti aksi masyarakat desa Boro yang menolak keberadaan gudang limbah B3 milik KMD, dan penahanan 2 unit truk pengangkut limbah B3 yang dilakukan oleh masyarakat Boro, Gakum Surabaya dengan didampingi Kabid penataan Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung melakukan penyelidikan terhadap tiga orang saksi kunci adanya kejadian tersebut. Penyelidikan dilakukan di Kantor Balai Desa Boro ,Kecamatan Kedungwaru ,Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/03/2021).

Kepala Desa Boro ,Sutrisno usai di mintai keterangan oleh Gakum Surabaya terkait hasil penangkapan barang bukti yang dilakukan warga Boro, saat diwawancarai awak media Lpk Nusantara merdeka menyampaikan. Pihak Gakum tiba di balai desa sekitar jam 13.00 wib, memanggil tiga saksi untuk di mintai keterangan / pemeriksaan terkait penangkapan barang bukti yang telah diamankannya “, tutur kepala Desa Boro.

Lanjut Kepala Desa Sutrisno. Disinggung terkait BB yang telah diamankan di gudang miliknya, Sutrisno mengatakan, BB besok harus segera dipindah dari gudang desa Boro, warga sudah mulai resah jangan sampai nantinya warga bertindak anarkis “, jelasnya.

Kepala Desa Boro Sutrisno, memohon untuk rekan-rekan media ikut mengawal perkara ini, jangan sampai menjadi bias, yang artinya hilang tidak ada kelanjutan lagi seperti yang sudah -sudah. Kita capek-capek melakukan penyergapan bersama warga hasilnya tidak ada”, ungkap Sutrisno. Kepala Desa Boro berharap dengan adanya penyergapan barang bukti kamarin hasilnya bisa tuntas, dengan harapan semuanya segera di tindak lanjuti supaya permasalahan ini tidak berlarut dan masyarakat Boro bisa menaruh kepercayaan lagi terhadap pemerintah terkait penanganan limbah B3 tersebut dan pihaknya menyakini pelaku / pemilik gudang bisa terkena jeratan hukum,”pungkasnya.

Ijin sudah terbukti tidak ada, barang bukti sudah jelas, kenapa dinas yang membidangi hal tersebut masih lamban dalam penanganannya. Hal ini menyita perhatian para pemerhati lingkungan. Karena menurutnya siapa saja bisa terjerat dalam kasus ini.

Baik bagi pemilik usaha yang sudah disebutkan dalam Undang – Undang no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2). Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dan juga disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 40 yang berbunyi : Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Maupun bagi instansi terkait yang disebutkan dalam Undang – Undang No. 18 Tahun 2008 pasal 38 yang berbunyi : tentang kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan pengaduan dugaan pelanggaran tindak pidana Pertambangan.

Hingga pemberitaan ini diturunkan pihak Gakum belum bisa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Reporter : Mujiono

Loading

298 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *