Lpk| Jombang – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang ungkap pelaku tindak pidana pencurian puluhan pasang sepatu di PT Pei Hei IWI Jalan kilometer 71 Surabaya Peterongan, Jombang dengan 6 (enam) orang tersangka dan kini langsung menjalani penahanan di Mapolres Jombang.
“Ada enam tersangka yang kami amankan, satu di antaranya adalah penadah,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (15/3/2022).
Keenam tersangka pencurian itu antara lain RJ (39) dan PB (37), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito; AH (31) Warga Jogoloyo Sumobito; JP (34) warga Jogoloyo Sumobito; dan BR (38) warga Jogoloyo, Sumobito, dan SN (50), penadah warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
AKP Teguh mengatakan, keberhasilan mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian itu setelah tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bekerja keras menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.
Para pelaku yang diamankan merupakan karyawan di pabrik tersebut. Mereka diduga berkomplot mencuri puluhan pasang sepatu yang diproduksi oleh pihak pabrik.
“Pelaku bersama-sama bekerja di PT PEI HEI IWI lalu pada saat pulang jam kerja, para pelaku mengambil sepatu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan untuk diselipkan ke pinggang supaya tidak diketahui oleh satpam yang sedang berjaga,” kata AKP Teguh.
Terbongkarnya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu pada Senin (7/3/2022) lalu sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu, Kabag Umum yang membawahi Kabag PAM, Ismanu Hadi mulai mengetahui adanya dugaan pencurian di PT Pei Hei IWI.
Kecurigaan itu mengarah pada RJ dan PB. Mereka diduga melakukan pencurian sejak Oktober sampai 6 Maret 2022. Sehingga mengakibatkan pihak pabrik mengalami kerugian Rp 22.500.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.
Selanjutnya, Tiim Resmob melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku pencurian yakni RJ dan PB, serta Penadahnya SN (Selaku pengawas Produksi). Nah, dari penangkapan itulah kemudian berkembang hingga penangkapan para pelaku lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut dilakukan berungkali dari bulan Oktober 2021 sampai dengan sekarang dan akhirnya tertangkap,” katanya.
Adapun keseluruhan barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 38 pasang sepatu berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp 1.060.000.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah,” pungkas mantan kanit Pidek Polrestabes Surabaya ini.
Reporter : Yanti-Teguh