Lpk|Kediri – Satreskrim Polres Kediri, paska penangkapan spesialis kabel PLN beberapa pekan yang lalu, kini tim Resmob Polres Kediri kembali berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian hewan ternak antar Kabupaten.
Kedua pelaku diketahui bernama Andrianto (30) warga Desa Susubango Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan Purwito (49) warga Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, saat ini mendekam di tahanan Polres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar “mengatakan” penangkapan kedua pelaku itu bermula menerima laporan kasus pencurian hewan ternak yang ada diwilayah Kecamatan Ringinrejo dan Kras Kabupaten Kediri.
“Kejadian ini berawal di Kecamatan Kras dan Ringinrejo, hewan ternak berupa sapi serta kambing ada yang hilang dicuri orang,” ucap AKP Gilang, Minggu (11/10/2020).
Usai mendapat laporan dari masyarakat, Polres Kediri menerjunkan Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri guna melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Petugas mendapat informasi jika ada orang yang membawa sapi ke arah keselatan. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung melakukan pengejaran.
Upaya petugas membuahkan hasil, pelaku dengan nama Andrianto berhasil diamankan. selain menangkap Andrianto petugas juga mengamankan Purwito. “Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda. Kami juga mengamankan barang bukti hewan kambing dari hasil kejahatan kedua pelaku,” ungkap AKP Gilang.
Menurut AKP Gilang, dari hasil keterangan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak bertiga. Mereka mencuri hewan di berbagai daerah termasuk di wilayah Kabupaten Tulungagung. Setelah berhasil mencuri hewan ternak milik warga mereka menjual di pasar hewan.
“Ada satu pelaku dari dua pelaku yang saat ini masih kita kejar. Untuk kedua pelaku ini mencuri hewan ternak di wilayah Tulungagung dua kali. Sedangkan di Kediri empat kali. Mereka menjual hewan ternak hasil curiannya itu di pasar Pagu dan Ngadiluwih,” jelas AKP Gilang.
Perlu diketahui, selain mengamankan kedua pelaku, Satreskrim Polres Kediri juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikup yang dipakai kedua pelaku mengangkut hewan ternak.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan. Sementara saat ini kedua pelaku masih kami mintai ketengannya,” Pungkas AKP Gilang.
(mh)