Lpk | Trenggalek – Masih saja tak mematuhi peraturan berkendara, banyaknya Pengguna yang memakai knalpot brong, kini masih menjadi Perhatian oleh jajaran Satlantas Polres Trenggalek. Bagaimana tidak, selain melanggar aturan, pengguna knalpot brong ini kerap kali menggeber kendaraannya sehingga dinilai cukup mengganggu dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang bersumber dari knalpot brong sekaligus penegakan hukum bidang kelalulintasan, Satlantas Polres Trenggalek menggelar penertiban hunting system di seputaran kota Trenggalek. Kamis, (03/03).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si. menuturkan, penertiban knalpot brong ini merupakan respon cepat atas keresahan dan pengaduan masyarakat yang diterima jajarannya.

“Iya benar, tadi malam kita lakukan penertiban. Sekitar Ada 10 sepeda motor yang kita tindak tegas karena menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spektek” Ujar AKP Imam.

Perwira pertama alumni Akpol tahun 2008 ini menegaskan, penertiban maupun penegakan hukum terhadap knalpot brong ini tidak hanya dilakukan secara temporal belaka tetapi dilaksanakan setiap saat.

“Kita berikan tindakan tegas berupa Tilang dan wajib mengganti sesuai dengan standartnya” Imbuhnya.

Masih menurut AKP Imam, bahwa penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spektek kendaraan adalah melanggar pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya maksimal 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu rupiah.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk diantaranya tidak menggunakan kenalpot brong. Selain mengganggu, juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kecelakaan sering kali terjadi berawal dari pelanggaran lalu lintas.

Reporter : Anwar

Loading

327 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *