Lpk | Tulungagung – Di Era masa pandemi covid – 19 hingga saat ini masih belum hengkang dari bumi persada nusantara dan belum berakhir covid -19 , Tim gabungan yang terdiri dari Polres Tulungagung, Kodim 0807 Tulungagung, dan Satpol PP Tulungagung laksanakan Operasi Yustisi.Dalam operasi yustisi kali ini selaku Perwira Pengendali merupakan Polwan Polres Tulungagung yakni Iptu Nenny Sasongko.

Tim yang tergabung dalam Satgas penegakkan Inpres No 6 Tahun 2020 hari ini melaksanakan operasi yustisi di depan Taman Ketandan Kecamatan Kauman, Rabu, (24/3/2021).

Operasi yg dilaksanakan Polwan polres Tulungagung ini telah berhasil menjaring 11 orang pelanggar Protokol Kesehatan dalam operasi yustisi tersebut.

Operasi yustisi yang dilakukan Polwan polres Tulungagung sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 serta untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung.

Di dalam Kesempatan Kegiatan tersebut Padal penggerak Operasi Yustisi Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan , Operasi Yustis ini dilaksanakan Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 ini ,bertujuan untuk mengingatkan kesadaran dan kedisiplinan prokes kepada masyarakat sesuai Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.

“Ada 11 pelanggar Prokes yang terjaring, diantaranya diberikan sangsi sidang di tempat
sebanyak 8 orang, dan di kenakan sanksi denda sebesar 25 ribu rupiah, sedangkan untuk 2 pelanggar lainnya di berikan sanksi berupa teguran lisan, dan 1 pelanggar di kenai sanksi fisik dengan melakukan push-up,” terang Nenny saat dikonfirmasi wartawan.

Hal itu semata dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Selain memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan, utamanya kepada pengendara/pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, yang melintas di depan Taman Ketandan Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dalam operasi yustisi ini petugas secara humanis juga memberikan himbauan agar warga masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya, mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

“Kami akan terus mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Tulungagung,” pungkas Iptu Nenny.

Reporter : Mujiono

Loading

336 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *