Lpk | Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim adakan konferensi pers kasus tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang dilakukan oleh oknum notaris Devi Chrisnawati SH yang berasal dari Surabaya, pada Kamis (23/7/2020).

Kombel Pol Pitra Andreas Ratulangi mengatakan dalam konferensi persnya ” Berawal dari laporan salah satu korban berinisial P kurung waktu Januari 2020 sampai dengan hari ini 23 Juli 2020 masih ada saja laporan terkait perbuat oknum Devi Chrisnawati SH ‘.

Ada laporan yang masuk di kita ada 15 laporan polisi dan kita coba hitung ada total kerugian mencapai 65 milyar lebih, dan kemungkinan ada tambahan korban lagi, tuturnya.

” Modus Devi Chrisnawati SH dengan menjanjikan keuntungan kepada semua korban sebesar 3,5 sampai 5 persen, dimana dia menawarkan pembiayaan dana talangan terhadap offering letter di salah satu bank ternyata fiktif, barang bukti yang kita amankan dari perkara ini beberapa cek dan giro yang ternyata dicairkan oleh korban itu kosong”, tambahnya.

Tersangka ini melakukan modus tidak hanya menawarkan keuntungan dengan dana talangan melainkan juga dengan modus menawarkan menjualkan angguan rumah, setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya oleh tersangka mala di anggunkan ke bank, dan setelah dananya cair tidak diserahkan kepada pemiik rumah mala dipakai secara pribadi”, tegasnya.

Adapun barang bukti ;
– 1 (satu) lembar asli Bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888 tanggal 31/01/2020 senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
– 1 (satu) lembar asli Bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888 tanggal 28/02/2020 senilai Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah).
– 1 (Satu) lembar asli Cek Bank Jatim No. ED 073702 Tanggal 21 – 2- 2020 senilai Rp. 3.675.000.000.-(tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
– 1 (satu) Satu lembar asli Cek Bank Jatim No. ED 073705 Tanggal 25 – 2- 2020 senilai Rp. 840.000.000.-(delapan ratus empat puluh juta rupiah). (ir)

Loading

590 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *