Lpk | Surabaya – Aksi pencurian Handphone merk Realme tipe RMX 1821 terjadi di warung kopi (Warkop) Giras jalan Bromo Surabaya pada hari Senin (3/2/2020) sekira pukul 23.00 Wib. Korban pencurian adalah penjaga warkop bernama Titis Udjianto warga Kedung Anyar gang VI Surabaya.
Saat ditemani awak media, Titis melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya. “Ketika jaga warkop Hp saya taruh diatas meja jual bagian dalam warkop sekira jam 23.00 Wib. Setelah itu saya melayani pembeli yang tidak saya kenal. Pada saat saya lihat HP yang saya taruh ternyata sudah tidak ada,” ungkap Titis. Selasa (4/1/2020). Sekira pukul 18.30 Wib di Mapolsek Sawahan.
“Hp saya yang hilang ternyata dipakai untuk menipu oleh pelaku. Pelaku mengirim pesan Whatshapp (WA) untuk meminjam uang ke kontak yang ada di HP saya, dengan alasan mengambil obat karena masuk rumahsakit. Hal itu saya ketahui ketika saya dikasih tahu oleh saudara dan teman saya yang di kirimin pesan oleh pelaku,” tambah Titis.
Ket: Rangkaian Pesan Pencuri untuk Menipu “Dengan kejadian ini saya lapor ke Polsek dengan harapan pelaku dapat tertangkap, dan HP saya bisa kembali. Dan saya mendapat Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ 85/ B/ II / 2020/ Jatim/ Restabes SBY/ Sek Sawahan. Dan boxdos HP yang hilang saya serahkan ke polisi untuk dijadikan bukti,” pungkas Titis.
Awak media mencoba berkomunikasi dengan pelaku pencurian. Dari komunikasi melalui pesan Whashapp (WA), pelaku mengirim pesan meminjam uang Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk mengambil obat, dan juga mengirim foto ruangan rumahsakit. Pencuri juga menulis untuk mentransfer uang ke nomor rekening 0833790057 bank BNI atas nama Tri Luki Ardiansyah.
Keras diduga pelaku pencurian HP ini sangatlah profesional. Hal itu diketahui HP yang dicuri tidak langsung dijual, tetapi dibuat menipu orang yang nomornya tersimpan didalam HP yang dicurinya. (red)