Lpk | Tulungagung – Seorang pria berinisial IS alias Tois, tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Is Alias Tois berusia 41 tahun warga Dusun Kebon, Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap oleh Anggota Unit Opsnal pada hari Sabtu 07 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, telah terbukti secara sah menjadi pengedar Pil Double L.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, S.H, M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diintai oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pelaku dikenal sangat licin, pada saat yang tepat, tersangka berhasil diringkus oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Sepandai-pandainya tupai loncat, pasti akan jatuh juga,” ucap iptu Nenny.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, sebuah HP merk Oppo Reno 2 f warna biru, 1.130 obat pil doubel L, 2 kantong plastik merk C tik berisi plastik klip kecil ukuran 4×6 cm dan berukuran 5×8, 1 botol plastik warna putih, uang tunai Rp. 135.000, (hasil penjualan pil double L), sebuah tas warna merah serta 3 struk bukti transfer.
“Usai penggeledahan, pelaku beserta semua barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut” Terang Paur Subbag Humas.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 Undang Undang RI nomer 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Pungkasnya.
Reporter : Mujiono