Lpk | Batam – Laesing Toyota Astra Finance (TAF) cabang Kepri Mall kembali berulah untuk menarik unit yang terlambat pembayarannya, Azizah sebagai istri dari debitur Lintong Pak Pahan memberikan kuasa ke DPD-YALPK (Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen) Kepri untuk menyelesaikan masalah pembayaran yang ditolak oleh pihak TAF.

Azizah menuturkan pihak Debt Collector sering telepon dan WA ke suami untuk menanyakan unit mobil, jika belum bisa bayar angsuran tiga bulan mobil dititipkan dulu karena akan masuk bulan ketiga, dan mengatakan jika ini masuk pengadilan akan menyulitkan bapak (Lintong Pak Pahan) sendiri untuk turun ke Batam karena Bapak sebagai nama yang kredit bukan istri.

Pada 18 Juni 2021 bahwa Debt Collector leasing TAF mengatakan ke saya sebagai istri debitur, jika bayar 1 bulan tidak bisa dan hal ini akan diserahkan ke eksternal setelah lewat tanggal 29 Juni 2021 dan tanggal 30 Juni 2021 saya membayar angsuran satu dulu namun ditolak oleh pihak TAF, harus membayar selama 3 bulan (April, Mei dan Juni 2021), sedangkan suami saya baru kerja, dan unit harus segera dititipkan ke pihak leasing, kata Azizah.

Tidak berselang lama pihak debitur bersama DPD-YALPK Kepri datang ke kantor cabang TAF untuk pembayaran angsuran, lagi-lagi pihak TAF dengan arogan menggalangi untuk masuk sampai terjadi perdebatan.

Dalam waktu yang bersamaan pihak TAF yang diwakili Agus menghubungi Azizah melalui byaphon yang sudah dihalaman kantor menanyakan posisi dimana, dan dijawab sudah diluar. Dalam percakapan melalui byaphone “Agus dari eksternal mengatakan mengapa ibu Azizah datang bawa team lain.? “lalu Parida langsung konfrimasi melalui bayphone untuk pembayaran angsuran yang ditolak dan dijawab itu sistem dari TAF untuk pembayaran tiga bulan bukan wewenang kami dari eksternal”.

Paridah Sembiring Ketua DPD YALPK Kepri mengatakan iya memang debitur atasnama Lintong Pak Pahan ada keterlambatan selama tiga bulan, unit Agya warna hitam Nopol BP 1484 M , dengan DP 17 juta rupiah, angsuran perbulan Rp. 3.710.000 ( tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah ) yang jatuh temponya setiap bulan tanggal 29 dan sudah mengangsur selama 7 kali.

“Namun pihak TAF tetap menolak untuk pembayaran yang hanya satu bulan, tetap ngotot meminta tiga bulan pembayaran dan security dengan arogannya mengusir kami untuk segera keluar “, tambah Parida.

Dengan ini, kami dari YALPK Kepri menyampaikan memohon bantuan kepada Kapolda Kepri dan jajaran Instansi Kepolisian terdekat agar kiranya memberikan bantuan hukum kepada istri debitur dan keluarga (anak) yang panik karena Debt Collector sering mengejar-ngejar untuk pembayaran angsuran dan meminta unit di tarik/titipkan, kata Parida.

DPD-YLPK Kepri sudah bersurat ke OJK dan pihak instansi terkait di Jakarta antara lain Menperindag Standarisasi Perlindungan Konsumen dan lain-lain terkait permohonan untuk relaksasi bagi debitur terkait relaksasi dan restrukturusasi, namun leasing tidak mengindahkan, padahal relaksasi tersebut diperpanjang oleh pemerintah RI hingga 2022.

DPD-YALPK Kepri meminta kepada intansi pemerintahan RI agar kiranya mendengarkan suara hati rakyat kecil yang benar-benar terdampak Covid-19 untuk relaksasi mau pun restrukturisasi. Tutup Farida

Reporter : Farida

Loading

396 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *