Lpk | Tulungagung – Pemuda Asal Kabupaten Kediri yang Selama ini telah menjadi incaran Anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Akhirnya dapat diringkus saat sedang melakukan Transaksi Pil Dobel L dipinggir jalan.dan pemuda tersebut berinisial SP (22) tahun yang beralamatkan di Dusun Mipitan, Desa.Plosolor, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Kapolsek Kedungwaru AKP Santosa melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media mengatakan SP diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru diduga menjadi pengedar Narkotika jenis pil Dobel L diwilayah Kedungwaru. Minggu (24/04 /2022),
Pengungkapan kasus ini berawal setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan .
“Petugas berhasil menangkap pelaku saat melakukan bertransaksi pil dobel L dengan seseorang di pinggir jalan masuk wilayah Dusun Dwi Wibowo, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru sekira pukul 13.30 WIB,” tutur Anshori,
.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 101 (Seratus satu) butir pil dobel L warna putih, 1 buah HP merk Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil double L. Selain itu Sepeda motor Honda GL dengan No. Pol : AG 5977 RM warna putih beserta stnk juga diamankan untuk dijadikan Barang Bukti.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungwaru guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,dan setelah dilakukan penyidikan pelaku mengakui semua atas perbuatannya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat menjalani penahanan di Rutan Polsek Kedungwaru,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Anshori.
Reporter : Mujiono