Lpk | Tulungagung – Pria  Asal Dusun Prayan, Desa Sobontoro ,Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, kini harus berurusan dengan petugas  Satresnarkoba  Polres Tulungagung, setelah  kepergok melakukan transaksi  pil Dobel L dipinggir jalan.

Pra Asal Kecamatan boyolangu tersebut, tak dapat berkutik lagi  setelah  ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung saat melakukan Transaksi  Ratusan pil Dobel L siap Edar  di pinggir jalan dan Petugas berhasil mengamankan barang bukti  dari Pelaku  yang berinisial RS tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagug, Iptu. Nenny Sasongko,   mengatakan, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Boyolangu, jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung  melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa pil dobel L siap edar dari seorang pria yang diduga sebagai pengedarnya.

Pelaku  RS ditangkap petugas pada  hari Sabtu  12 Maret 2022 sekira pukul 22.30. Wib saat melakukan transaksi pil dobel L di pinggir jalan masuk Desa / Kecamatan Boyolangu, jelas  Iptu  Sasongko, Minggu, (13/03/2022).

Lebih lanjut disampaikan Nenny, usai dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa Pil double L sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir pil double L dalam plastik kresek yang dijual kepada orang lain.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya

Reporter : Mujiono

Loading

281 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *