Lpk | Tulungagung – Pria Asal Dusun Prayan, Desa Sobontoro ,Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, kini harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung, setelah kepergok melakukan transaksi pil Dobel L dipinggir jalan.
Pra Asal Kecamatan boyolangu tersebut, tak dapat berkutik lagi setelah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung saat melakukan Transaksi Ratusan pil Dobel L siap Edar di pinggir jalan dan Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari Pelaku yang berinisial RS tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagug, Iptu. Nenny Sasongko, mengatakan, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Boyolangu, jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa pil dobel L siap edar dari seorang pria yang diduga sebagai pengedarnya.
Pelaku RS ditangkap petugas pada hari Sabtu 12 Maret 2022 sekira pukul 22.30. Wib saat melakukan transaksi pil dobel L di pinggir jalan masuk Desa / Kecamatan Boyolangu, jelas Iptu Sasongko, Minggu, (13/03/2022).
Lebih lanjut disampaikan Nenny, usai dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa Pil double L sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir pil double L dalam plastik kresek yang dijual kepada orang lain.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya
Reporter : Mujiono