Lpk | Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil mengamankan Pria asal Desa Ngrant ,Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung dengan inisial BW (36 Tahun ) Pelaku terpaksa diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung.Pelaku diduga mengedarkan barang haram narkotika golongan 1 jenis Shabu.
Kapolres Tulungagung AKBP, HANDONO SUBIAKTO melalui Paur Subbag Humas polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko ketika dikonfrmasi awak media LPK ,Nusantara Merdeka membenarkan adanya penangkapan Terhadap pelaku tersebut.
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko,S,H. saat di konfirmasi menjelaskan, pengukapan kasus peredaran sabu sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena diwilayah Desa Ngranti kecamatan Boyolangu selalu ada transaksi narkoba.
“setelah dilakukannya penyelidikan terlebih dahulu , petugas mengarah pada seorang pelaku berinisial BW. Dan di lanjutkannya pada hari Senin (01/02/2021) sekira pukul 13.30 WIB petugas satresnarkoba polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku BW saat dirumahnya,” tutunya.
Saat pelaku ditangkap, petugas kemudian melakukan pemeriksaan didalam rumahnya. Pelaku Dw yang sudah lama di awasi petugas ini tidak bisa mengelak pada saat petugas melakukan penggeledahan. Petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil mendapati beberapa barang bukti shabu-shabu yang disimpan pelaku dirumahnya dalam kondisi siap edar.
“Saat petugas melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti Shabu-shabu yang siap edar,selanjutnya pelaku dibawa kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Nenny Sasongko..
Adapun barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi shabu seberat 17,90 gram ,1 poket Shabu seberat 0,36 gram, pil dobel L 175 butir, 1 buah HP merk Vivo warna hitam ,1 buah timbangan digital, 3 pipet kaca berisi sisa shabu, 6 klip plastik sisa Shabu, 7 korek api, 1 tas slempang warna hitam, 1 buah secrop yang terbuat dari sedotan plastik beserta uang tunai Rp 920.000 saat ini disita petugas Satresnarkoba.
“Dari hasil penyidikan Petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,”pungkasnya.
Pelaku DW diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Shabu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tentang Narkotika dan atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk obat pil doubel L yang tidak memenuhi standart dan persyaratan kesehatan,sebagaimana yg telah diatur dalam pasal 197 subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI no 35 tentang kesehatan .(Mujiono).