Lpk | Surabaya – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap Lelaki paruh baya lakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan ( Curanmor ) di depan Toko Ulfa Jalan Bulak Banteng Baru Surabaya.

YIB laki-laki kelahiran Sampang (56) tahun beralamat di Jalan Wonokusumo Surabaya dan MAT (DPO) boncengan dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6031 MA untuk mencari sasaran, dan berhenti di depan Toko Ulfa, tutur Kanit Reskrim Iptu Suryadi, SH dalam Pers Rilies Selasa (10/5/2021).

Iptu Suryadi menjelaskan “korban Arni (49) tahun beralamat di Jalan Bulak Banteng Baru Surabaya hari Jum’at tanggal 07 Mei 2021 sekitar pukul 06.30 WIB sedang berbelanja di Toko Ulfa dan memarkir sepeda motornya, tanpa ba-bi-bu tersangka YIB yang diboncengan MAT (DPO) langsung turun, dan langsung mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan, dan MAT (DPO) mengawasi situasi, korban yang mengetahui salah satu pelaku sedang mengutak atik motornya langsung teriak dan kedua pelaku langsung melarikan diri, namun naas pelaku YIB belum sempat melarikan diri keburu tertangkap warga disekitar “.

Anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang Pemantauan, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku satunya, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan membuang Sepeda motor Honda Beat yang dipakai kedua pelaku di jalan Randu.

Untuk menindaklanjuti Pelaku YIB beserta Barang Bukti dibawa Ke Polsek Kenjeran, dalam proses penyidikan tersangka YIB sebelumnya sudah pernah masuk Tahanan Polsek Tambaksari dalam Kasus Curanmor, katanya.

BARANG BUKTI :
– 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol L 6519 ZO beserta kunci kontak.
– 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol L 6031 MA
– 2 (Dua) buah Kunci letter T.
Dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP. Tegas Iptu Suryadi.

Reporter : Joko

Loading

314 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *