Lpk | Trenggalek – Sebanyak 17 Pegawei Negri sipil ( PNS ) Trenggalek mendapatkan hukuman di siplin. Hukuman tersebut mulai dari yang ringan hingga hukuman yang berat, Minggu 23 januari 2022.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Trenggalek, Nurdin menyebutkan dari data yang di himpun BKD, ada satu pelanggaran ringan, dan sebelas pelanggaran sedang dan lima lainya pelanggaran berat. Pelanggaran PNS tersebut adalah rekapan pada 2021 yang lalu, Ujar Nurdin.
Pemberian hukuman kepada 17 PNS Trenggalek itu di dasari oleh peraturan pelanggaran PNS yang tertuang dalam pemerintah ( PP ) No : 94 tahun 2021. Kreteria pelanggaran di siplin dalam PP No: 94 tahun 2021 , terbagi mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat.
Secara teknis jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lesan , tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian jenis hukuman disiplin sedang, mengacu pemotongan tunjangan kinerja 25 % selama enam bulan, sembilan bulan, atau sampai 12 bulan.
“Sedangkan untuk hukuman disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama setahun, dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS,” Jelas Nurdin pungkasnya.
Reporter : Imam