Lpk | Surabaya – Polres Tanjung Perak Surabaya menggelar ungkap kasus penganiayaan terhadap petugas Security Pakuwon City Senin, 29 November 2022, yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Tujuh pelaku penganiayaan berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Akibatnya, Fatur Rozi warga Kenjeran, Surabaya, dan Reno, anggota satpam perumahan elit di kawasan Mulyorejo, Surabaya, terluka bacok dan memar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatahkan ,7 orang remaja yang diamankan dari lokasi warkop atas dugaan keterlibatan aksi penganiayaan yang menyebabkan dua orang korban tersebut.

Lanjut,Anton pada saat mengamankan mereka, petugas juga sampat menemukan beberapa senjata tajam (sajam) yang diduga sering kali dipergunakan untuk melakukan aksi penganiayaan.

Perlu diketahui, Fatur Rozi warga Kenjeran, Surabaya, dan Reno, anggota satpam perumahan elit di kawasan Mulyorejo, Surabaya, menjadi korban kebrutalan aksi gerombolan kelompok geng motor remaja, pada Sabtu (26/11/2022) dini hari.

Keduanya mengalami luka bacok dan lebam usai dikeroyok oleh gerombolan remaja geng motor bersenjata tajam.

Korban Fatur Rozi yang mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan kiri, terpaksa menandapat penanganan medis di IGD RSU Haji Surabaya, di Sukolilo, Kota Surabaya.

Sedangkan, Reno, yang mengalami luka lebih ringan ketimbang Fatur, mendapat penanganan medis di RSU Unair, Surabaya.

Kini ke7 pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,Polisi berhasil mengamankan sejumlah sajam (senjata tajam) sebagai sarana untuk melakukan penggeroyokan,9 buah handphone milik pelaku untuk berkomunikasi dengan anggota yang lain,3 unit sepeda motor sebagai sarana.

Ke 4 pelaku masih tergolong dibawah umur ,dan mendapatkan tindakan khusus dan hukuman khusus dibawah umur.

Atas perbuatan pelaku ke 7 pelaku dijerat Pasal 170 Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Ke 3 pelaku juga dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.

Reporter : Joko

Loading

181 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *