YALPK | Surabaya – E. Purwadi, SH Alumni Aktivis 98 yang akrab disapa Bung Pur, menilai Judul di atas adalah salah satu tuntutan aksi mahasiswa di Kota Surabaya pada tanggal 26 September 2019 yang beredar di grup-grup WhatsApp. Namun menurut saya, tuntutan “Tunda Pelantikan Presiden sampai Presiden menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)” sangat berbahaya.
Mengapa demikian?
Kita sudah tahu bahwa Ir. Joko Widodo dan Drs. Jusuf Kalla dilantik oleh Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) atau gabungan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) pada hari Senin, 20 Oktober 2014. Mereka akan memegang tampuk pemerintahan selama lima tahun sehingga akan berakhir tanggal 20 Oktober 2019. Artinya batas kekuasaan konstitusional Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla hanya sampai tanggal 20 Oktober 2019.
Kita tahu bahwa yang melantik Capres Jokowi dan Cawapres Maruf Amin adalah Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR), dan MPR atau gabungan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) hasil pemilihan legislatif 2019 yang akan di lantik pada tanggal 1 Oktober 2019. Dan Capres Jokowi dan Cawapres Jokowi Maruf Amin dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019.
“Jika DPR dan DPD terpilih mengikuti tuntutan mahasiswa, yaitu menunda pelantikan terhadap Capres Jokowi dan Cawapres Maruf Amin maka setelah tanggal 20 Oktober 2019 akan terjadi sebuah kekosongan kekuasaan atau vakum kekuasaan, yaitu suatu kondisi yang terjadi ketika suatu pemegang kekuasaan telah kehilangan kendali atas sesuatu dan tidak ada yang menggantikan mereka,” tutur Bung Pur.
Jika terjadi kekosongan kekuasaan maka berlakulah ketentuan Pasal 7C Ayat (3) UUD 1945 :
“Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.”
Jika 30 (tiga puluh) belum terpilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya maka demi keutuhan negara dan kedaulatan negara maka Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa mengambil alih kekuasaan pemerintahan berdasaran ketentuan Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
Kalau TNI kembali ambil tampuk kekuasaan pemerintahan maka tidak menutup kemungkinan kekuasaan militeristik kembali berjalan seperti masa-masa orde baru, tutupnya. ( ir )