YALPK | Malang – Lagi-lagi preman jalanan beraksi brutal debt collector atau alias BNN (bagian nagih-nagih) tidak ada jera nya, mereka yang kerap meminta/merampas paksa kendaraan bermotor dijalan raya,dengan ancaman atau kekerasan, dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menimpa Suroso Utomo. Peristiwa tidak terpuji itu berawal saat mereka dengan rekan-rekan se-profesinya, Fitri, dalam perjalanan hendak melakukan peliputan ke Kantor DPRD Malang, Selasa 2 April 2019 kemarin, di seputar perempatan Karanglo – Malang,Tidak hanya diberhentikan, para kuli tinta ini juga mendapat perlakukan tidak manusiawi, seperti tendangan, dorongan dan perkataan kasar-kotor dari dua orang laki-laki yang tidak dikenal berbadan kekar tersebut mengaku debt collector.
Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum, Edy ketua umum YALPK (yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen), lelaki yang akrab disapa Kaji SG ini menegaskan tindakan preman finance penagih hutang orang-orang bayaran yang meminta merampas secara paksa kendaraan bermotor di tengah jalan adalah perbuatan yang melanggar hukum. semua itu ada prosedur hukum yang harus dilewati untuk melakukan penarikan unit kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan angsuran di lembaga pembiayaan.
“Mestinya dari lesing atau lembaga pembiayaan melakukan beberapa hal contohnya teguran secara lisan dan surat peringatan dulu,kalau mereka meminta paksa di tengah jalan jelas melanggar aturan perundang-undangan, melangar hukum dan masyarakat yang mengalami hal tersebut bisa melaporkan hal itu,ke kepolisian,”jelas kaji SG.
Masih kata Edy beliau menegaskan upaya preman finance yang melakukan pengambilan paksa atau merampas kendaraan menunggak pembayaran nya oleh konsumen, tanpa ada dilengkapi sertifikat jaminan fidusia dapat dipidanakan dengan Pasal 362, 365 serta pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kaji Edy menguraikan jika ada konsumen yang menunggak atas kredit kendaraan melalui perusahaan lembaga pembiayaan“leasing” maka perusahaan itu dapat menggugat konsumen ke peradilan perdata untuk mendapatkan putusan eksekusi,bukan menyewa preman-preman yang melakukan tindakan brutal dijalan. jelasnya, hal tersebut dibenarkan dan diberlakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bagi perusahaan “leasing” yang tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia.
Ia juga mengingatkan jika ada tindakan dari debt collektor atau oleh siapapun yang berusaha mengambil paksa dan atau merampas di jalan atau dimanapun tempatnya maka terhadap pelaku dan yang menyuruh dapat dipidanakan dengan pasal 362 KUHP dan atau Pasal 365, atau pasal 55, 56 KUHP.bahkan, dia menyebut kendaraan yang dikredit oleh konsumen tidak dapat ditarik sekalipun konsumen menunggak beberapa bulan, “Ini jelas perbuatan melawan hukum, dan pihak lembaga pembiayaan tidak bisa seenaknya menarik kendaraan konsumen meskipun menunggak,” karena sudah jelas diatur didalam UUPK No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,tandas dia.
Meski kedua wartawan tersebut tidak mengalami luka yang serius dan kerugian yang dialami, namun kedua wartawan tersebut berharap penegak hukum dapat menindak para pelaku -pelaku kejahatan yang dapat mengancam keselamatan manusia dijalan.(tim)