Lpk | Blitar – Kabupaten Blitar merupakan Kabupaten yang subur dan kaya dengan sumber daya alam. Kekayaan daerah yang mestinya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, kini hancur oleh tangan-tangan yang rakus dan serakah terhadap alam.
Seperti aktivitas penambangan bahan galian C di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar juga menyebabkan efek samping terjadinya dampak negatif terhadap sektor sosial, ekonomi, dan dampak ekologi.
Terkait eksplorasi besar besaran tambang galian C ,di Kedawung awak media mencoba menemui Nurkholis Ketua Koperasi Mutiara Kelud bidang pertambangan.
Ketika ditemui di rumahnya untuk konfirmasi , Dengan nada tinggi dan emosi Nurkholis menyampaikan Tambang yang dikelolanya semua Legal.
“Semua tambang saya legal mas sampean mau apa , ” Ucapnya dengan emosi. Rabu ( 14/04/2021).
Awak media yang bermaksud meminta konfirmasi terkait kerusakan lingkungan karena penambangan dan pengerukan bahan galian C ,tidak mendapat jawaban malah ditinggal begitu saja.
Dihubungi terpisah Arif aktivis lingkungan dan ketua YALPK-DPD Kediri, menyampaikan “kerusakan lingkungan karena penambangan dan pengerukan galian C sebagian besar diakibatkan dari kurangnya pengawasan serta tindakan dari dinas terkait sehingga kurangnya mempertimbangkan masalah-masalah lingkungan dalam perencanaan, pengoperasian dan perlakuan perbaikan pasca penambangan, ” Jelasnya.
Kerusakan lingkungan dapat diakibatkan oleh operasi kecil, besar dan mekanisasi penambangan atau oleh dampak kumulatif dari operasi kecil yang dilakukan secara terus menerus.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan galian C di Kabupaten Blitar saat ini sudah relatif sangat memprihatinkan, ditambah lagi dengan masih adanya beberapa penambangan galian C yang menyalahi prosedur, karena dilakukan tanpa adanya perencanaan,
“Akibatnya, kegiatan tersebut relatif dapat merusak bentang alam dan menyisakan tebing curam, yang selain mengganggu estetika sungai juga membahayakan lingkungan dan warga masyarakat setempat,” Pungkasnya.
Reporter : Takim