Lpk | Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek mengamankan para tersangka asal Watulimo. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap korban juga merupakan warga Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Sumardi, mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut, terjadi pada tanggal 26 Desember 2022 yang lalu. Selasa-31-1-2023.

Empat Orang tersangka yakni, BPN, AAT, DP dan DIW . Empat tersangka itu berasal dari Warga Desa Tasikmadu.

Kompol Sunardi menerangkan, kejadian berawal saat korban bersama sejumlah temannya sedang menuju ke jembatan kembar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi lalu berpapasan dengan tersangka, sehingga terjadi pengroyokan.

Atas kejadian tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengamankan para tersangka dengan barang bukti (BB) guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu kaos, jaket, keranjang ikan, dan rekaman CCTV dari PPN Prigi, jelasnya.

Para tersangka terjerat dengan pasal 170 ayat (2) Ke- LE KUH Pidana tentang di muka umum bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukum penjara kurang lebih 7 tahun, pungkasnya.

Reporter : Imam

Loading

108 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *