Lpk | Surabaya – Banyaknya pelaku penyalahgunaan BBM dan EPG bersubsidi, Polda Jatim melaksanakan Press Realise ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan EPG (Minyak dan Gas Bumi) bersubsidi selama kurun waktu bulan Januari sampai dengan September Mapolda Jatim Surabaya. Selasa, 06/09/2022

“Dalam ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, Polda Jatim melalui Polairud Polda Jatim juga termasuk polres jajaran selama periode bulan Januari sampai dengan September 2022, sudah melakukan penegakan hukum sebanyak 62 LP. Di mana dari 62 LP terdiri dari 57 kasus terkait dengan tindak pidana BBM dan 5 terkait dengan LPG. Adapun dari 62 laporan polisi, kita sudah mengamankan dan menangkap sebanyak 92 tersangka,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana

Masih Arief, ” adapun barang bukti yang sudah kita amankan terkait BBM, Solar sebanyak 67.000 liter, pertalite 17.000 liter, truk tangki sebanyak 9 unit, truk sebanyak 4 unit, satu kapal, kemudian ekskavator 1 unit, kendaraan roda empat sebanyak 28 unit, sepeda motor 6 unit, daun plastik cup yang berkapasitas 1000 liter sebanyak 12 buah, Jerigen sebanyak 564 buah, kemudian Drum kosong sebanyak 27 buah, Pompa mesin 3 buah, selang 92, dan uang tunai sebesar 12 juta 73.000.

Adapun barang bukti untuk LPG antara lain, LPG 50 kg isi sebanyak 11 buah, kemudian LPG 3 kg kosong sebanyak 21 buah, LPG 3 kg isi sebanyak 540 buah, Tabung LPG portable dengan masing-masing besaran 230 gram sebanyak 357 buah,Karet Seal sebanyak satu kantong plastik, Segel plastik 4 pack, Alat pemindah LPG ada 30 buah, kemudian kendaraan roda empat 6 unit, truk 1 unit, dan uang lebih kurang sebesar Rp. 2.15.000.

Sedangkan modus operandi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi dengan cara, pelaku memodifikasi kendaraan sedemikian rupa untuk membeli BBM solar subsidi, kemudian dijual dengan harga industri. Terkait dengan elpiji, dari tabung LPG 3 kg dipindahkan ke tabung ke tabung Yang 12 kilo maupun ke tabung yang 50 kilo untuk dijual.

Dalam tindakan ini, kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan juga sudah memeriksa saksi-saksi dan memeriksa para tersangka, kami juga melakukan pemeriksaan Ahli dan menyita barang bukti, serta sudah melakukan gelar perkara. Estimasi kerugian Negara terkait penyalahgunaan BBM subsidi ini, untuk Solar 67.000 liter diperkirakan dilakukan seminggu tiga kali kerja, rata-rata pelaku usaha sudah melakukan operasi lebih dari 3 bulan, jadi ada 2 juta 412.000 liter yang di salahgunakan estimasi selisih harga industri itu antara 12.000 sampai 12.500, sedangkan harga subsidi 5.510 jadi ada selisih lebih kurang 7.000-an sehingga negara kurang lebih dirugikan berkisar 16 miliar 800 juta Rupiah, ” Ungkapnya

Arip juga menambahkan, ” Disini kami juga mengundang rekan-rekan Pertamina sebagai Stakeholder kami yang selama ini secara bersama-sama membantu memberikan informasi. Terkait Truk tangki yang ditangkap oleh penyidik polres Tanjung Perak yang baru keluar dari Depo, ini masih dalam proses penyelidikan. Katanya

Tersangka ini akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana ancamannya adalah penjara 6 tahun atau denda paling tinggi 60 miliar, sedangkan Pasal yang kedua, kita terapkan Pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman sama yaitu penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

Reporter : Joko

Loading

160 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *