Lpk | Jepara –  Ada dugaan Mafia tanah terjadi di Desa Bantrung di tahun 2017 yang sudah di laporkan oleh kuasa hukum Mangara Simbolon SH, MH, CTA, CPCLE yg berkantor di M&S Law Office & Partners yg beralamat Jln Mulyoharjo no 219 Jepara.

Yang sudah di laporkan ke Polres Jepara pada tanggal 30 Nopember 2021dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan oleh polres jepara dengan nomor sp. Lidik/601.a/XII/2021/Reskrim, tanggal 08 Desember 2021 Bahwa kuasa hukum klien kami ES telah melakukan upaya mediasi di balai desa bantrung kurang lebih 3 kali tetapi Petinggi Desa Bantrung seakan menutupi dokumen-dokumen Yang di minta oleh Kuasa Hukum atau Klien Kami ES. 05-01-2023.

Petinggi berinisial NS mendapat surat kuasa dari ES selalu terlapor pada tanggal 17 Desember 2017 Di mana pada saat itu NS adalah perangkat desa, dengan keperluan perubahan nama Tumpi atau SPPT PBB di mana menurut data yang kami dapat resmi dari BPKAD jepara bahwa 2012 sampai 2017 bahwa Tumpi atau SPPT PBB adalah atas nama klien kami ES dan pada tahun 2018 berubah sekarang menjadi nama terlapor menurut keterangan Mangara Simbolon kepada awak media.

Menurut manggara simbolon ada dugaan keterlibatan beberapa perangkat desa dan petinggi bantrung sebelumnya saudara MZ. Berdasarkan mediasi tanggal 4 Januari 2023 di Polres Jepara bahwa terlapor saudara ES tidak mengakui memberi surat kuasa pada tahun 2017 kepada perangkat desa NS Yang sekarang menjabat Petinggi Bantrung. Ujar kuasa hukumnya.

Bahwa kasus ini sudah bergulir kurang lebih setahun tetapi masih dalam proses lidik, Mangara Simbolon sebagai kuasa hukum kepada Kapolres Jepara dan Reskrim Jepara untuk membuka seterang terangnya Mafia tanah di Desa Bantrung yang terjadi bukan hanya kasus ini saja masih ada beberapa kasus yang sama di Desa Bantrung yang mana menjadi prioritas Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR BPN Hadi Cahyanto tutup Simbolon.

Reporter : Joko

Loading

181 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *