Lpk|nganjuk – Pemberitaan tentang pungutan berstempel Komite di MTs Negeri 1 Nganjuk berlanjut. Investigasi terhadap data yang diperoleh menghantarkan tim media menemui yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ula. Selasa, 7 Agustus 2020.

Awak media disambut kyai Abdul Qodir bersama Arina serta Muhammad Toyib di kediaman Jl. Abdul Fatah no.3. Ngelawak Kertosono. Dari perbincangan dengan awak media diketahui bahwa nama-nama tersebut ternyata generasi pertama dan kedua dari pendiri yayasan Miftahul Ula.

Lalu apa hubungannya dengan MTs Negeri 1 Nganjuk?

MTs NEGERI 1 (MTs N1) NGANJUK SALAH SATU UNIT YAYASAN.

Kyai Abdul Qodir menjelaskan bahwa secara historis MTsN 1 adalah madrasah yang didirikan oleh pendahulunya. Beberapa waktu kemudian madrasah ini di Negerikan. Dalam proses pe-negeri-an kyai berusia 75 tahun ini mengaku memiliki kesepakatan tertentu.

Muhammad Toyib menambahkan penjelasan dengan menggunakan kategori seperti daerah istimewa Yogyakarta. Menantu kyai Abdul Qodir ini mejelaskan bahwa salah satu keistimewaan tersebut terimplementasi dalam masuknya yayasan menjadi Komite MTsN 1 Nganjuk.

Lebih lanjut pria yang merupakan dosen IAIN Ponorogo ini menekankan bahwa MTs N1 masih merupakan salah satu unit dalam Yayasan Miftahul Ula. MTsN 1 itu satu unit kecil dalam yayasan yang sifatnya koordinatif, ujar pria yang merupakan salah satu pengurus FKUB.

TERSANDERA BANYAK KEPENTINGAN

Beberapa waktu perbicangan berlalu, hadirlah salah seorang menantu lain yang menggunakan mobil dinas ormas terbesar di Indonesia. Menantu kyai ini kemudian ikut dalam perbincangan dan menjelaskan bagaimana yayasan didirikan.

Untuk diketahui yayasan ini sudah ada sebelum Indonesia ada , ungkap sang menantu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman sosial media diketahui bahwa Pondok Ngelawak didirikan pada tanggal 1 Januari 1940.

Lebih lanjut pria yang menggunakan peci ini menyampaikan bahwa sampai saat ini MTsN 1 masih berada di atas tanah yayasan. Kembali Toyib melengkapi penjelasan adik iparnya. Kepada awak media ia mengatakan bahwa terkait denga MTsN 1, kebijakan yayasan sifatnya selalu memudahkan. Sebagai pendiri, pihak yayasan memiliki kewajiban memberi arahan ke MTsN 1, demikain ungkap Toyib.

Dengan bersemangat adik ipar Toyib menambahkan beberapa contoh kebijakan yang yayasan telah ambil melampaui fungsi koordinatif. Pihak yayasan kemudian membantah sewaktu awak media mengkonfirmasi tindakan tersebut sebagai sebuah tindakan superior yang menciderai keberadaan negara dalam MTsN 1 Nganjuk.

Terhadap superioritas ini, pihak media juga mengingatkan bahwa penjualan bahan pakaian batik yayasan melalui komite madrasah adalah tindakan melanggar hukum (PMA no.16 tahun 2020 pasal 23 ayat a tentang larangan bagi komite madrasah).

Terhadap himbauan tersebut pihak yayasan terkesan tidak menghiraukan. Bahkan diawal pembicaraan Toyib sudah mengatakan bahwa semua yayasan melakukan hal tersebut.

Kalau seperti yang anda tulis ya semua yayasan kena, ungkap Toyib.

KONFIRMASI KEMENAG KANWIL JATIM

Berdasarkan perkembangan data yang diperoleh, awak media berusaha mengkonfirmasi ke Kemenag Kanwil Jatim. Isnah selaku humas Kemenag menyatakan tidak bersedia memberi jawab atas beberapa pertayaan mendasar yang disampaikan.

Namun berdasarkan wawancara eklusif awak media dengan Samsuri selaku Kepala Urusan Madrasah didapati beberapa informasi terkait (29/7/2020).

Pertama, bahwa semua madrasah yang statusnya telah dinegerikan maka aset sepenuhnya milik negara.

Kedua, aturan tentang PMA no. 16 tahun 2020 berlaku di semua Madrasah Negeri. Pengaturan sebelum PMA terbit yang digunakan adalah SK Dirjen Pendis no 2913 tahun 2016.

Berdasarkan informasi tersebut jelas dinyatakan bahwa Komite dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seregam di Madrasah.

Sampai berita ini diwartakan, pihak MTs N1 belum bersedia dikonfirmasi. Ada apa dengan MTs N1 dan Yayasan Miftahul ula (tim).

Loading

495 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *