Lpk|Sidoarjo – Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengendara, selama masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satlantas Polresta Sidoarjo menghadirkan Pos Pelayanan yang dikonsep unik. Yakni layaknya cafe kekinian di lantai 1 dan tempat bersantai sejenak di lantai 2.
Pos pelayanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Polresta Sidoarjo tersebut ada di sebelah selatan bundaran Taman Pinang Indah. “Pos ini dapat dimanfaatkan masyarakat umum yakni pengendara yang ingin beristirahat sejenak. Silahkan nikmati sajian aneka macam kopi, dan dapat duduk istirahat di lantai sambil menikmati pemandangan Kota Delta,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Jumat (25/12/2020).
Satlantas Polresta Sidoarjo sengaja mendesain secara khusus Pos Pelayanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Taman Pinang Indah ini, agar warga Sidoarjo tidak bepergian keluar kota mencari hiburan namun dapat menikmati suasana khas kafe yang dilengkapi rooftop sambil melihat suasana sekitar.
Kombes Pol. Sumardji berharap agar fungsi Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan sebagai tempat menjaga kondusifitas kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan.
Dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, di Kabupaten Sidoarjo disiapkan 7 Pos Pengamanan (Pos Pam). Yakni ada di perempatan Alun-alun Sidoarjo, Gereja Santo Paulus Gedangan, Simpang Tiga Geluran Taman, depan Pasar Krian, bekas kantor perhubungan Balongbendo, dua pos di rest area tol Sidoarjo dan dua pos pelayanan di area terminal Bungurasih Waru, serta di bundaran Taman Pinang Indah Sidoarjo.
Selain menyiapkan sejumlah Pos Pam dan Pos Yan Polresta Sidoarjo. Di Kabupaten Sidoarjo akan diberlakukan jam malam 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021. Sebagai langkah antisipasi meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di malam Tahun Baru. Jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00.
Terkait aktivitas warga yang akan keluar maupun masuk ke Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menambahkan, tidak akan ada pembatasan dan tidak membawa surat seperti saat penerapan PSBB lalu. Pengetatan ini menurutnya, hanya mencakup aktivitas berkerumun yang biasanya terjadi di malam pergantian Tahun Baru.(hry/amr)