Lpk | Surabaya – Dua pelaku tindak pidana Curanmor diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, S, (31) warga Dusun Banyu Benih Galis Bangkalan, Madura dan RA, laki-laki, 20 tahun, swasta (penjual sayur), warga Dusun Bandungan Jrengik Kabupaten Sampang, Madura. jumat, 25 Maret 2022, sekitar pukul 18.30 Wib. Di jalan Asem 4/16 C Surabaya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor, Kamis, 24 Maret 2022, di jalan Asem 5)16 C Surabaya, dari Informasi dan Cctv Ciri- Ciri tersangka Yang Di Dapat Di Tkp, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Galis Bangkalan Madura, tidak menunggu lama, Jum’ At Tanggal 25 Maret 2022 Sekitar Jam 18.30 Wib. Kedua tersangka dapat diamankan saat duduk di depan rumah temannya. Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku Curanmor di dapatkan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L-6447-FW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-4385-WI, 2 (dua) buah plat nomor nopol L-4385-WI, 2 (dua) buah ujung obeng plus minus (kunci T) dan 1 (satu) unit HP merk Vivo

Pelaku bersama barang bukti diamankan untuk penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Reporter : Joko

Loading

227 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *