Lpk | Tulungagung – Upaya mencegah maraknya peredaran narkoba di wilayah kabupaten Tulungagung ,polres Tulungagung beserta jajarannya terus menerus menggencarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar barang haram Narkotika.
Dalam sepekan terakhir ini beberapa pelaku bandar narkoba telah di amankan,yaitu di wilayah kecamatan Giondang dan kecamatan Ngantru, dan pada saat ini di wilayah kecamatan Besuki petugas telah menangkap 2 pelaku mereka adalah NH (36) tahun, warga Desa/Kecamatan Besuki, dan Y (26) tahun, warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.
Kapolsek Bandung AKP Alpo Gohan melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat di konfirmasi awak media lpk menyampaikan, tersangka N H ditangkap di Jalan Dusun Banjar, Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki. Sedangkan tersangka Y ditangkap di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.
“Dari pelaku Nurul petugas mengamankan 9 paket sabu, uang tunai Rp 615 ribu, dua slip transferan, satu HP, satu unit motor dan beberapa barang bukti lainnya,” ungk iniap Neny Rabu (02/6/2021).
Lanjut Neny, Menurutny keduanya kini telah diamankan di kantor polisi. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “ kedua pelaku di ancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Mujiono