Lpk | Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Boyolangu Polres Tulungagung ,Telah melakukan Penangkapan terphadap pelaku pencurian / (jambret ) di Jalan umum masuk Desa Waung Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Sabtu (30 /02/2021) sekira pukul 17.00 Wib.

Pelaku di ketahui Dengan inisial PS,warga Dusun Kalipakis Desa gempolan Kecamatan pakel,KabupatenTulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP HANDONO SUBIAKTO, Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung , Iptu NENY Sasongko Ketika di temui di Ruang Kantornya bersama awak media menyampaikan bahwa ,Penjambretan berlaku
Pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 18.30 Wib.

Korban berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor akan membeli nasi goreng didepan Indomaret Sobontoro, korban memesan nasi goreng ditinggal jalan-jalan kearah Desa Waung sesampainya di TKP korban dipepet seorang lali-laki tak dikenal naik sepeda motor scoopy warna hitam merah Napol Kendaraan / Plat kendaraan Tidak diketahui, menggunakan helm warna putih, jaket warna merah kain parasite bermasker scuba warna hitam langsung merampas HP redmi note 9 pro, yang di pegang tangan kanan korban, jelas Iptu Neny.

Lanjutnya Neny pelaku melarikan diri kearah utara/kota, korban berteriak minta tolong dan warga yang mendengarnya ikut membantu mengejar namun tidak ketemu, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Boyolangu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,untuk kerugian ditafsirkan Uang Tunai sebesar Rp. 3.590.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) .kini pelaku di jerat pasal pencurian barang sebagai dimaksud Pasal 362 KUHP Pungkasnya,(mujiono).

Loading

265 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *