Lpk | Gresik – pengedar sabu-sabu FS (23) asal Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukun kabupaten Gresik. Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bungah Polres Gresik pada Jumat (17/4) pukul 13.00.

Kapolsek Bungah, AKP Sujiran mengatakan “sewaktu di SPBU desa Melirang, seorang pemuda diamankan lantaran saat diperiksa oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bungah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga poket. Tersangka FS langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dengan mengamankan sejumlah barang bukti,” jelasnya, Senin (20/4).

Masing-masing poket berisi sabu-sabu seberat 0,65 gram yang digenggamnya pada tangan kiri pelaku. Kemudian 0,20 gram sabu-sabu disimpan dalam saku celana bagian kanan dan 0,18 gram ditaruh di dalam dompet pelaku.

“Akibatnya pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Sebab, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Selain 3 poket sabu-sabu, kami juga mengamankan handphone Xiaomi putih milik pelaku guna mengembangkan kasus tersebut,” terangnya. (bjs/hum)

Loading

285 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *