Lpk | Tulungagung – Seorang pria (S) , 35 tahun, pelaku pembalakan liar kembali diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung.

Pria asal Dusun Belik, Desa Mandin Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap pada hari Selasa (01/02/2022) sekira pukul 17.30 WIB saat bersembunyi diwilayah Provinsi Jawa Tengah.

Pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 43 E tanaman jenis jati tahun 2007 di RPH Kedungdowo BKPH Kalidawir, BH Boyolangu I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wono sumber makmur masuk Desa Sukorejokulon, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan petugas KRPH yang melihat adanya tumpukan kayu jati glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah.

“Polsek Kalidawir menerima Laporan dari petugas KRPH Kedungdowo bawasanya telah menemukan adanya tumpukan”, kata Kasi Humas, Jumat (04/02/2022).

Awal mula kejadian pada hari Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 15.00 wib pada saat dari KRPH Kedungdowo melaksanakan patroli telah menemukan potongan kayu jati berbagai ukuran.

“Petugas KRPH Kedungdowo saat patroli mendapati 36 kayu berbagai ukuran di Dusun Bareng, Desa Sukorejokulon, Kecamatan Kalidawir”, terang Iptu Nenny.

“Selanjutnya unit reskrim Polsek Kalidawir melaksankan penyelidikan”, sambungnya.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kalidawir diketahui bahwa orang yang melakukan penebangan kayu jati salah satunya bernama S.

“Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 1 pebruari 2022 sekira pukul 17.30 WIB
di tempat persembunyiannya di wilayah Klaten Jawa Tengah selanjutnya di bawa ke Polsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut”, jelas Iptu Nenny.

“Selain mengamankan 36 potongan kayu jati berbagai ukuran. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) buah gergaji tangan bentuk pegangan dua sisi dan 1(satu) buah gergaji tangan,” lanjut Kasi Humas.

“Untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 78 ayat 5 , 6 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

Reporter : Tiyaz-Mujiono

Editor : Edy

Loading

352 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *