Lpk | Gresik – dalam skala prioritas seluruh Unit Reskrim Polsek Polres Gresik, diintrusikan untuk memberantas peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Kamis (12/12/2019) di halaman Mako Polres Gresik gelar pers rilise. Dengan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Menganti telah mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 65,98 gram dengan menankap 3 tersangka.
Menurut penjelasan AKBP.Kusworo Wibowo.SH.,SIK.,MH. “ Berawal informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Petuga Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan pendalaman dan penyelidikan. Terlihat gerak gerik ketiga pelaku yang mencurigakan HS, RS dan AA. Setelah ketiga tersangka diperiksa ternyata ketiganya kedapatan membawa barang haram berupa sabu-sabu yang jumlahnya seberat 65,98 gram. Dengan barang bukti tersebut ketiganya diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Menganti “ ungkap Kapolres Gresik.
Barang bukti yang diamanka : sabu seberat 65,98 gram, 2(dua) pak plastik klip, 1(satu) timbangan elektrik, uang Rp.3jt, 3(tiga) yunit Hp merk Samsung warna putih, 1(satu) kotak warna putih dan 1(satu) kantong warna hitam.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU RI nomer 35 tahu 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling sedikit 6(enam) tahun paling lama 20(dua puluh) tahun. (Bjs)