Lpk | Tulungagung – Pria Warga Desa Majan Kecamatan, Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. berinisial JA (31Tahun) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pucanglaban untuk dimintai keterangan , JA diduga kuat telah menyalahgunakan obat terlarang narkoba.
Kapolsek Pucanglaban Iptu Ipung Herianto melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko ,S.H. saat dikonfirmasi media Lpk Selasa, (20/04/2021) menyampaikan bahwa terungkapnya Kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang mana diwilayah Pucanglaban sering dijadikan transaksi peredaran narkoba. Petugas langsung merespon aduan dari masyarakat tersebut melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas Unit Reskrim Polsek Pucanglaban bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap ES yang diduga pengedar pil fabel L. Pelaku diamankan pada hari Senin (19/04/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penangkapan terhadap ES petugas mendapat keterangan bahwa pil dobel L tersebut diperoleh ES dari JA,” terang Iptu Neny.
Lanjut, Iptu Neny, petugas mengamankan JA dirumahnya, Petugas juga melakukan penggeledahan dikamar JA dan mendapati barang bukti berupa, 7 lembar Alprazolam, 3006 pil dobel L, timbangan digital, ATM BCA, Handphone merk Asus, 4 Korek Api dan 1 pack plastik klip. Kini Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pucanglaban Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.Pada Saat ini Kedua pelaku masih menjalani penahanan di
mapolsek Pucanglaban.
Reporter ; Mujiono