Lpk | Surabaya – Maraknya kasus yang terjadi di Kota Pahlawan mulai merajalela, seperti yang terjadi saat ini, pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang Pemuda di Jalan Nyamplungan Balokan Surabaya, Rabu (25/11/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Pelaku tersebut bernama Alvian (26) pemuda asal Cemengkalan Sidoarjo bersama rekannya Pramono. Dari kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi dari warga, bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan, kemudian Unit Reskrim mendatangi TKP dan mendapati korban Saiful Afandi (30) Wonoktri 7/46 Rt.002 Rw.005 K33l.Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Surabaya.

Korban bersama warga mengamankan pelaku yang sempat dihajar warga dan barang bukti, selanjutnya tersangkan dan barang bukti dibawa ke Polsek Semampir,

Dari kejadian tersebut, pihak aparat menunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Scoopy No.Pol L 6844 DX. Dan 1 (satu) buah Dis book HP Merk OPPO type Reno 4 warna Biru.

Rilis yang diterima wartawan media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id Kamis (3/12/2020) Kompol Aryanto Agus Amd S.H. menuturkan “Sementara kejadian tersebut berawal dari tersangka Alvian bersama temannya dari rumah dan hendak mengatar temannya pulang, namun diperjalanan temannya mengajak ke arah Suramadu untuk mencari sasaran, dan sampai dipertigaan Jalan Kedung Cowek Tol Suramadu melihat pengendara sepeda motor Honda Beat berboncengan, sedangkan yang dibonceng memegang handphone, dan pelaku memepet korban”.

Selanjutnya, tersangka Pramono langsung merampas Ponsel korban, kemudian mempercepat laju kendarannya dengan kecepatan tinggi, namun pemilik Ponsel tersebut mengejar sedangkan teman tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa pisau sambil dikibas kibaskan, terang Aryanto.

Pramono meneriakin korban maling-maling sambil mengibaskan senjata tajamnya, lalu melarikan diri sedangkan tersangka yang satu mau melarikan diri dengan sepeda motor lalu ditabrak oleh korban dan dibantu warga yang ada dilokasi, Tegasnya.

Dengan adanya bukti tersebut, maka tersangka di kenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP pidana. (gle) .

Loading

328 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *