Lpk | Tulungagung – Pria warga Desa Ngentrong,Kecamatan Campurdarat, Diduga sebagai pelaku pengedar pil dobel L.pria tersebut berinisial KH (29) warga Desa Ngentrong, kecamatan Campurdarat,Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto S.H., S.I.K., MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko S.H. ketika di konfirmasi wartan Kamis, (11/2/2021) mengungkapkan bahwa, pada hari Rabu tanggal 10 februari 2021 sekira pukul 20.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial KH (29) yang beralamat Dusun Krajan RT 005 RW 001 Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, kabupaten Tulungagung, Saat menjalankan aksinya di warung milik warga dusun Ngrancah, Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang resah dengan adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Tanggunggunung, petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Dan ternyata benar, pelaku KH yang di duga sebagai pengedar, berhasil di tangkap petugas saat menjalankan aksinya di salah satu warung milik warga dusun Ngrancah Desa Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 80 ( delapan puluh ) butir pil double L, Uang tunai 100 ribu, Hp samsung J5, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Andalan, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Track.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanggunggunung guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Iptu Nenny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.(mj).