Lpk | Jember – Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember dalam kaitan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK, MH mengatakan, atas dasar laporan masyarakat ada indikasi dugaan korupsi dalam pengerjaan pasar Balungkulon. Jum’at (28/5/2021).

Kasat Reskrim memerintahkan unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek.

“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,” kata AKP Komang di ruang kerjanya.

Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan diduga fiktif.

Pihak Satreskrim bekerjasama dengan Universitas Jember dalam memeriksa pengerjaan fisik. Dalam penyidikan itu juga melibatkan BPKP Provinsi Jatim. Laporan hasil temuan BPKP itu ditaksir kerugian negara mencapai 1,8 M.

Satreskrim masih terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka.

Sejauh ini Petugas telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.

Dalam perkara Tipikor tersebut pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar.

Reporter : Sigit

Loading

276 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *