Lpk | Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes, Berhasil mengamankan Wahyu Buana Berasal Dari Cianjur Jabar, pelaku pembunuhan di JI. Kupang Krajan, kecamatan Sawahan, kota Surabaya, pada hari Rabu (26-05-2021).
Waka Polrestabes AKBP Hartoyo, yang di dampingi kasat Reskrim, menyampaikan, Bahwa pelaku tinggal bersama dua orang anaknya di rumah Kos JI. Kupang Krajan VA/28 Surabaya (baru tinggal di rumah kos tsb selama satu minggu), dimana dua orang anak pelaku tersebut bermain dengan korban Jose Marvel (12) diluar kamar kos. Kemudian pelaku timbul rasa niat untuk menguasai Hp Korban, untuk dijual dan memenuhi kebutuhan ekonomi, Sehingga pelaku mengambil batu batako/paving dari luar Kos, dan membawa masuk ke dalam kamar kos, katanya Jumat (11-06-2021)
Selanjutnya pelaku mengarahkan dua anaknya dan korban untuk bermain di dalam kamar, yang kemudian dua anaknya dan korban bermain Hp didalam kamar kos tersebur, (bahwa yang hanya memiliki Hp adalah korban), Selanjutnya ketika korban bermain HP, pelaku memukulkan batu batako/paving ke arah leher dan kepala korban Jose Marvelsebanyak 4 (empat) kali dari sisi kanan korban, sehingga mengakibatkan kepala korban mengalami retak di tulang tengkorak kanan. Selanjutnya pelaku mengambil Handphone milik korban dan mengajak dua orang anaknya pergi dari rumah kos tersebut serta meninggalkan korban di dalam kamar kos, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Dr. Soetomo kemudian dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 2 Juni 2021.
Dimana pelaku menjual Handphone millk korban di Toserba di daerah Simo Surabaya, dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan ekonomi dan biaya pulang ke Jawa Barat,
Setelah Pelaku melakukan perbuatannya tersebut, pelaku melarikan diri bersama 2 (dua) Anaknya, Dan menjual Handphone milik korban, Imbuhnya
Selanjutnya pelaku pulang ke Jawa Barat dengan cara berjalan kaki, menumpang kendaraan orang lain dan menggunakan kendaraan umum dengan meminta-minta bantuan kepada orang lain, dari kota ke kota hingga sampai di Wilayah Tangerang. Bahwa pelaku melarikan diri dari Surabaya, ke Tangerang dikarena pelaku memiliki keluarga di Tangerang, Kemudian petugas kepolisian unit Resmob Satreskrim Polrestabes Sby melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, dan di lakukan penangkapan, dihalaman Masjid Al-Araaf Perum Bukit Cirende Pondok Cabe Hilir Pamulang Tangerang Selatan.
Resmob Satreskrim Polrestabes mengaman Barang bukti, satu Buah Batu Batako/Paving, Hasil Ver dalam (Otopsi), Dos Book Hp Oppo Reno 4 warna Hitam.
Sementara ini pelaku di kenakan Pasal 80 ayat 3, UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2021 tentang perlindungan Anak, Ancaman paling lama 10 tahun. Pungkasnya.
Reporter : Ida