Lpk | Surabaya – Ribuan massa buruh yang tergabung dari tiga konfederasi besar yaitu Konfederasi SPSI Jawa Timur, KPSI Jawa Timur, KSBSI Jawa Timur dan serikat pekerja diseluruh Jawa Timur memadati kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan Surabaya Selasa (27/10/2020).

Aksi demo mulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 17.45 WIB sempat mengancam akan tidur didepan kantor Gubernur Jawa Timur, bila Khofifah Indar Parawangsa tidak menemui buruh.

Massa buruh yang mengelar mimbar rakyat ini tak henti-hentinya berorasi di atas mobil komando menyuarakan dua tuntutan yaitu ” Tolak disahkan Omnibus Law UU Cipta Karja dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jawa Timur sebesar minimal Rp 600 ribu untuk 2021″.

UMK di Jawa Timur sebesar Rp 1.728.000 untuk saat ini, maka tuntutan buruh untuk UMK 2021 naik sekitar Rp. 2,5 juta.

Setelah perwakilan serikat yang tergabung keluar dari kantor Gubernur, massa buruh teriak-teriak akan tetap di depan kantor Gubernur bila Khofifah tidak mau menemuin.

Dengan pendekatan yang sedikit alot akhirnya massa buruh mau mendengarkan hasil dari pertemuan ketua serikat gabungan untuk membacakan hasil dari pertemuan dengan Pemprov Jawa Timur yang dibacakan oleh Ahmad Fauzi Sh Mh Ketua KSPSI Jatim.

Tiga poin yang menjadi kesepakatan Serikat Buruh dan Pemprov Jatim yaitu:

1. Pemprov Jatim menyatakan menolak Omnibus Law. Pemprov Jatim juga sepakat untuk bersama buruh, mendesak Presiden RI agar mengeluarkan Perppu untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

2. Besaran UMP Jatim 2021 diambil berdasarkan besaran rata-rata UMK 2020.

3. UMK dan UMSK 2021 tetap diberlakukan di Jatim.

Kami akan terus menolak Omnibus Law dan menuntut UMP dan UMK, sampai bulan November tanggal 2, 9 dan 10 yang akan datang, kami akan turun aksi lagi sampai Bapak Presiden Republik Indonesia tidak menandatangani Omnibus Law, tegas Jazuli. (ir)

Loading

294 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *