Lpk | Gresik – Upaya untuk menekan angka kasus covid-19 terus dilakukan, jajaran Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Satpol PP menggelar Ops Yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19. Giat dipimpin Pasal Kanit Tujawali dari Satlantas Polres Gresik. Selasa (29/9/2020).

Ipda Darwoyo mengungkapkan pelaksanaan Ops tersebut “Dengan menerapkan Perbup No.22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid 19.

Juga Inpres no. 6 tahun 2020 yang mengatur pelanggar protokol kesehatan.
Kanit melanjutkan “Pada pelaksanaan Ops Yustisi sasaran kita adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan utamanya yang tidak memakai masker” pungkas Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik.

Selama pelaksanaan operasi ditemukan dua orang yang melanggar Perbub, Nomor 22 Tahun 2020. Bagi pelanggar dikenai sanksi denda sebesar Rp. 150.000-, yang dibayar melalui Bank Jatim. (bjs/hum)

Loading

300 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *