Lpk | Surabaya – Mewabahnya Virus Corona diseantero dunia menjadi pemikiran yang berat dan utama untuk menanggulangi dampak penyebarannya. Beberapa negara berlomba lomba menciptakan Vaksin demi terbebas dari pandemi Virus yang sangat menakutkan, salah satunya Vaksin Astrazeneca.

Vaksin Astrazeneca yang diciptakan menjadi bahan perbincangan dari beberapa ulama Indonesia terkait kehalallan Vaksin tersebut, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Jawa Timur dalam jumpa persnya, Senen, 22/03/2021 digedung MUI jalan, Darma Husada Selatan No. 5 Mojo, kec. Gubeng Surabaya, mengeluarkan Fatwa terkait vaksin tersebut.

Fatwa vaksin Astrazeneca dalam kaca mata MUI Jatim, KH. Makruf Chosim selaku Ketua MUI Jatim ” Bahwa sebenarnya kita semua tau bahwa vaksin menjadi polemik dan dinamika dinamika bagi ulama ulama di Indonesia, setelah menghadiri rapat MUI pusat dan di putuskan bahwa fatwa vaksin Astrazeneca dihalalkan. Secara penjelasan MUI Jatim menghalalkan vaksin Astrazeneca, karena apa yang awalnya haram tapi untuk kesehatan dan kelangsungan hidup bagi masyarakat maka itu dianggap halal. Kata KH Makruf Chosim, kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id

H. Sholihin Hasan, M. H. I, selaku sekertaris MUI Jatim juga ikut menjelaskan terkait fatwa vaksin Astrazeneca, sesuai apa yang di bicarakan dalam rapat fatwa di MUI pusat bahwa MUI Jatim menghalalkan vaksin Astrazeneca selama itu demi kebaikan dan kelangsungan hidup masyarakat banyak.

Reporter : Joko – Ida

Loading

313 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *