Lpk| Tuban – Pemkab Tuban akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di Bumi Wali. Langkah ini sebagai tindak lanjut setelah Kabupaten Tuban ditetapkan menjadi Zona Merah penyebaran Covid-19.

Kepada Tim Media Center Tuban, Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., mengungkapkan Pemkab Tuban terus melakukan pengetatan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Tindakan represif dan pemberlakuan denda bagi pelanggar akan diterapkan.

“Saat ini tengah disusun Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat sanksi lebih tegas bagi Pelanggar Protokol kesehatan, Perbup ini akan menyempurnakan Perbup sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Selama Pandemi Covid-19” ungkapnya, Rabu (26/08/2020).

Diberlakukannya sanksi lebih tegas termasuk pengenaan denda disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kaitannya dengan penegakan terhadap protokol kesehatan. Dalam Perbup sebelumnya, Warga yang melanggar hanya dikenai sanksi sosial, berupa penyitaan KTP maupun menyapu jalan.

Wabup Tuban mengatakan nantinya Perbup tersebut akan disosialisasikan ke 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Seluruh masyarakat Kabupaten Tuban diharuskan mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah bersama memutuskan penyebaran Covid-19. Selanjutnya, aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan penindakan bila diketemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Wabup kelahiran Rengel ini menyayangkan masih banyak masyarakat yang menyepelekan protokol kesehatan, termasuk di tempat wisata dan angkutan umum. Sejumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akhir-akhir ini berasal dari warga yang sering beraktivitas di luar rumah.

“Karenanya, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, seperti gunakan masker maupun jaga jarak aman. Hal ini sebagai wujud adaptasi kebiasaan baru,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, S.T., M.Kes., menjelaskan Kabupaten Tuban ditetapkan status Zona Merah per tanggal 25 Agustus malam. Penetapan tersebut didasarkan pada 15 indikator dari Satgas Covid-19 pusat. Indikator tersebut diantaranya penurunan jumlah kasus positif, jumlah meninggal, jumlah kasus suspek selama 2 minggu dari puncak, serta penurunan angka kematian per 100 ribu penduduk.

Endah Nurul menerangkan terjadi perubahan pola penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. Hal ini disebabkan karena transmisi lokal terjadi dengan cepat. Selain itu, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.

Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini mengungkapkan Gugus Tugas akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan isolasi mandiri, baik dari kondisi rumah maupun tentang kedisiplinan pasien. Pemkab Tuban telah menyediakan Rumah Isolasi Kabupaten dan akan menambah rumah isolasi di tingkat kecamatan. “Ruang isolasi di rumah sakit juga akan ditambah,” tuturnya.

Dari data peta sebaran hari ini, kembali terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejumlah 10 Orang, sehingga secara kumulatif jumlah Pasien terkonfirmasi positif adalah 335 Orang, dengan jumlah Pasien Sembuh sebanyak 225 orang, jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 44 orang dan pasien yang masih dalam perawatan dan isolasi sebanyak 66 orang. Sedangkan Jumlah Suspek sebanyak 19 Orang. (yt)

Loading

259 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *