YALPK | Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek memusnahkan ribuan botol Miras berbagai merek, Narkoba, Pil Dobel L dan berbagai barang bukti kejahatan lainnya. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Trenggalek yang berada di jalan Dewi Sartika Trenggalek. Selasa (16/07).

Turut hadir dan menyaksikan diantaranya Bupati Trenggalek H. M. Nur Arifin, Kajari Lulus Mustofa, S.H., M.H., Dandim 0806 Letkol Inf. Dodik Novianto, S.Sos., Kapolres Trenggalek yang diwakili Kompol Agung Setyono, S.S., Ketua Pengadilan Negeri Agus Aryanto S.H., Kepala BNNK Trenggalek Kompol Susetya Budi Utama, serta tamu undangan lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kejari Trenggalek berdasarkan Surat Perintah Kajari Nomor : /M.5.30/Ep.3/07/2019 tanggal 16 Juli 2019 sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek/Pengadilan Tinggi Surabaya/Mahkamah Agung RI untuk memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sedikitnya 1.924 botol Miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara digilas, 2,946 gram narkotika/Sabu-sabu dibakar dalam tong besi, 1.115 butir Pil Dobel L dihancurkan menggunakan blender, 4 buah Sajam dipotong dengan gerinda sehingga tidak bisa digunakan lagi. Sedangkan 27 buah handphone dan barang bukti lainnya berupa baju, celana, kayu, kartu dan lain-lain dibakar dalam tong.

Dihubungi terpisah Wakapolres Trenggalek, Kompol Agung menuturkan, sebagai bagian dari Criminal Justice System, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Pihaknya berharap sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Trenggalek.

“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengann penanganan kejahatan atau tindak pidana.” Ujar Kompol Agung.

Dalam kesempatan tersebut Kompol Agung bersama dengan jajaran Forkopimda lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara digilas, dibakar maupun di blender dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.(ttk/hum)

Loading

472 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *